Home / News / Benyamin Davnie: Melalui Perizinan Online Petak Makam, Permohonan Dapat Dilakukan Dimana Saja

Benyamin Davnie: Melalui Perizinan Online Petak Makam, Permohonan Dapat Dilakukan Dimana Saja

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) saat menjelaskan perizinan online petak makam.

CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi Pembaharuan Ijin Penggunaan Petak Makam (SOP IPPM) di Aula Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (6/8/2020).

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan. Dimana, permohonan ijin bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Menurutnya, secara berkala, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Tangsel yang mengelola lahan makam secara berkala melihat perijinan yang masuk. Adapun jika persyaratan tidak memenuhi maka akan secara otomatis ditolak.

Selain itu, sambung Benyamin, dengan adanya pendaftaran online ini, pemerintah mampu mengatasi perijinan tanpa kontak langsung. Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dimana ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.

“Yang perlu diingat adalah, seluruh kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker hingga rajin cuci tangan,” ujar Benyamin.

Benyamin menambahkan, bahwa Kota Tangsel berada di dalam zona orange. Sementara sebelumnya Tangsel merupakan daerah dengan status zona merah. Hal ini patut diapresiasi dengan seluruh kinerja pemerintah serta gugus tugas tingkat kota.

Namun, untuk target selanjutnya, Pemkot Tangsel akan terus berupaya menjadikan Kota Tangsel sebagai zona hijau. Berbagai tindakan pencegahan hingga seluruh fasilitas pelayanan akan ditingkatkan. Salah satunya melalui PSBB ini.(aul)

About admin

Check Also

Buntut Tak Lolos PPPK Puluhan THL Geruduk DPRD Kota Tangerang, Rusdi: Kita Akan Perjuangkan Bersama

TANGERANG – Puluhan perwakilan tenaga kerja harian lepas (THL) yang tak lolos dalam pelaksanaan PPPK ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!