Home / Hukrim / Dewan Desak Pemkot Tangsel Serius Tangani Kasus KDRT di Pondok Cabe Ilir

Dewan Desak Pemkot Tangsel Serius Tangani Kasus KDRT di Pondok Cabe Ilir

Ilustrasi.

CNNBanten.id – Anggota DPRD Tangsel yang juga Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ferdiansyah mendesak Pemkot Tangsel serius menangani dugaan tindak pidana KDRT hingga meninggalnya korban berinisial T (28) oleh suaminya Ansari (40) di Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel belum lama ini.

“Saya akan segera bertemu lurah setempat untuk berbincang dengan beberapa tokoh masyarakat setempat. Saya ingin mengajak warga sekitar bersama-sama menjaga kampung dari KDRT. Semoga kasus yang sudah terjadi, menjadi kasus yang terakhir,” ungkapnya.

KDRT menurut Ferdi bukanlah masalah domestik (internal rumah tangga), akan tetapi para tetangga ataupun saksi mata harus ambil tindakan dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat, setidaknya berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mengambil tindakan bersama.

“Menghentikan upaya KDRT bukanlah bentuk turut campur urusan keluarga atau pribadi. Tapi itu bentuk intervensi untuk melindungi korban dari tindakan melawan hukum. Harap dicatat, KDRT itu kriminal. Tidak ada yang salah dalam menghentikan arti kriminalitas,” tegasnya.

Ferdi juga mengingatkan pentingnya pemkot Tangsel memiliki sistem pengawasan dan pelaporan terkait KDRT agar warga yang mengalami tindakan KDRT dapat dengan mudah melaporkan kepada pihak terkait.

Dinas Pemberdayaan Masayarkat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) harus dapat lebih maksimal dalam melakukan penyuluhan pentingnya masyarakat peduli melindungi perempuan dan juga anak dari kekerasan dan lain-lain.

“Ini merupakan tanggungjawab bersama semua pihak, agar kedepannya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan korban berinisial T (28), ditemukan tewas dengan penuh luka memar usai dipukuli suaminya Ansari (40) di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2020).

Peristiwa tersebut terungkap ketika tetangga korban hendak belanja di warung kelontong milik korban. Saat itu, korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa. Hal itu pun membuat warga sekitar heboh.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, pasca diketahui oleh tetangganya, warga kemudian langsung telepon (lapor) polisi.

Atas laporan tersebut, Supiyanto beserta jajarannnya pun meluncur ke lokasi kejadian. Saat itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku.

“Di tubuh korban ditemukan luka memar pada muka, paha kanan, perut, tangan kanan dan kiri. Jadi banyak luka memar. Tapi tidak ada luka tusukan,” katanya.

Sementara pelaku mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Atas hal itu, polisi langsung membawanya ke Mapolsek Serpong untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan, jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani otopsi.

Atas perbuatannya, Ansari diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No 23/2004 Pasal 44 Ayat 3,” tutur Supiyanto. (aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!