CNNBanten.id – Asisten Menejer Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yang juga salah satu perserta seleksi Bakal Calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Ichsan Sodikin akan menempuh jalur hukum. Hal itu karena proses seleksi dinilai cacat hukum dan merugikan dirinya.
Asisten Menejer Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ichsan Sodikin menjelaskan, sejatinya nama salah satu peserta yaitu Defi Kurnia Fitriani yang berprofesi sebagai konsultan gugur dalam proses seleksi. Karena, pada saat seleksi berlangsung yang bersangkutan datang terlambat. “ Yang bersangkutan seharunya sudah gugur sejak awal seleksi karena datang terlambat lebih dari dua jam ketika seleksi dimulai,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Jika melihat tata tertib proses seleksi, sambung Ichsan, Defi sudah dianggap mengundurkan diri. Karena, saat itu Defi hadir lebih dari batas waktu yang ditentukan oleh panitia yaitu pukul 08.00 wib di Fakultas Ekonomi Untirta 11 Juli lalu. Ichsan mengatakan, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum. “Saya mau konsultasi dengan pengacara saya dahulu mengenai tahapan seleksi ini. Jika kasusnya seperti ini kajian dari aspek hukumnya seperti apa,” pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Direktur Utama Perumdam TKR M Maesal Rasyid tidak memberikan respon.
Sekadar diketahui, ketiga kadidaat yang lolos sebagai Calon Direktur Utama Perumdam TKR adalah Sofyan Safar (Direktur Umum Perumdam TKR Kabupaten Tangerang), Hidayat Turahim (General Manager PT Palyja Jakarta) dan Defi Kurnia Fitri (konsultan). (gun)