Home / Politik / Diputus Bersalah dan Ditanya Siapa Aktor Broadcast ASN, Camat Pondok Aren Makum Sagita Cuma Jawab Hmmmmmmmm!!!

Diputus Bersalah dan Ditanya Siapa Aktor Broadcast ASN, Camat Pondok Aren Makum Sagita Cuma Jawab Hmmmmmmmm!!!

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Zazuli menunjukkan surat informasi keputusan terkait pelanggaran ASN.

CNNBanten.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel memutuskan Camat Pondok Aren Makum Sagita sebagai pelaku penyebar broadcast ASN, Jumat (3/7/2020).

Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan nomor temuan 003/TM/PW/Kot/11.03/VI/2020 pada 1 Juli 2020 dengan status temuan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Zazuli mengatakan, hasil pleno memutuskan Makum Sagita sebagai pelaku. “Apa yang dilakukan Makum Sagita dikategorikan pelanggaran kode etik ASN, karena diduga adanya upaya pemetaan politik,” katanya saat ditemui sejumlah wartawan di gedung Bawaslu Tangsel, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskan Zazuli, dimana dikatakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara Pasal 2 huruf F yang berbunyi penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas yang berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu, Pasal 9 pegawai ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara ketika ditanya Bawaslu saat pemeriksaan terkait siapa aktor dibalik broadcast ASN tersebut, Camat Pondok Aren Makum Sagita menjawab tidak tahu. “Kita tanya dia nggak tahu, cuma jawab Hmmmmmm!!!,” ujar Ahmad Zazuli sambil mencontohkan kalimat yang keluar dari mulut Makum Sagita.

Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon terkait berita tersebut, Camat Pondok Aren Makum Sagita tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Terpisah, Pengamat Politik dan Akademisi UIN Jakarta Zaki Mubarak mendorong KASN bisa menindak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang berwenang memutuskan pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN (Pasal 30, UU No 5 tahun 2004).

Dalam proses tahapan Pilkada, nantinya KASN dan Bawaslu juga harus bersinergi karena potensi pelanggaran dalam Pilkada di sejumlah daerah yang melibatkan ASN sangat tinggi. (aul)

About admin

Check Also

Panen Cabe 3 (Tiga) Ton, Dr. Nurdin : Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi

TANGERANG – Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat upaya ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!