CNNBanten.id – Masih berlakunya status zona merah Covid-19 di Kota Tangsel, membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran pendidikan baru 2020-2021 akan tetap diberlakukan secara online.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Taryono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/6/2020). Ia menegaskan, aktivitas ajaran pendidikan baru akan dimulai sesuai kalender pendidikan yakni 13 Juli 2020 mendatang.
“Kami mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan melihat perkembangan situasi Covid-19 di Tangsel. Artinya karena masih masuk zona merah, jadi proses belajar mengajar masih secara online alias di rumah,” tegasnya.P
Dia menuturkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah menegaskan bahwa sekolah yang melalukan tatap muka adalah yang sudah di zona hijau. Dia juga mengaku bahwa keputusan melanjutkan belajar dari rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. “Ikut aja arahan Bu Wali. Kalau aturan pendidikan itu mengikuti dari ketentuan pusat,” tuturnya.
Dijelaskan singkat, ada tiga syarat bagi sekolah baik tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dapat membuka aktivitas belajar tatap muka secara normal. Di antaranya harus berada di zona hijau, sekolah dapat memastikan keamanan dari Covid-19 dengan menyiapkan sejumlah protokol kesehatan Covid-19 seperti hand sanitizer, masker, dan lainnya. Serta, harus mendapat persetujuan dari orangtua atau wali murid.
“Kalau sekolah sudah menyatakan aman, tetapi orangtua tetap melarang ke sekolah, karena masih khawatir, anak tersebut wajib diperbolehkan untuk belajar dari rumah dan harus disetujui oleh pihak sekolah. Jadi, penentunya orangtua,” jelasnya. (aul)