CNNBANTEN.ID TIGARAKSA -Pemandangan berbeda tampak di simpang Tugu tigaraksa tepatnya dilampu merah jalan Serang- Tangerang, Senin (1/7/2019).
Pasalnya puluhan Polisi yang menggunakan kostum budaya lokal menyebar dibeberapa titik sekitar Tugu tigaraksa, bahkan beberapa di antaranya tengah sibuk menghampiri para pengendara yang berada di lokasi tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 tahun. “Jadi di kegiatan ini kita edukasi masyarakat untuk memiliki SIM,” kata Kompol Ari Satmoko, Kasatlantas Polres Kota Tangerang.
Dia menjelaskan SIM merupakan salah satu syarat untuk berkendara. Dimana setiap individu dianggap mahir berkendara di jalan raya harus memiliki SIM. Jika tidak memiliki SIM, maka dipastikan tindaka tilang oleh pihak kepolisian kepada para pengendara.
Hal itu tentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru kategori SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu. Lalu perpanjangan SIM A senilai Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
“Bisa dilayani sejak pukul 08.00 WIB sampai Selesai . Warga menunjukkan identitas diri, kalau lahir atau berulang tahun di tanggal 01Juli,” terangnya. (duy/ule)