CNNBANTEN.ID SERANG – 17 arang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Banten di pecat tidak hormat. Wahidin Halim Nahkoda Banten Hal ini dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten. dari korupsi. Minggu (7/04/2019)
ASN diantaranya Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupaten Lebak 3 orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, Kota Cilegon 7 orang, Kota Serang 3 orang dan Kota Tangerang Selatan 6 orang. “Total semua 17 orang ASN yang dipecat. Tetapi sisanya belum,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin Halim mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten dan rekomendasi dari KPK. Dirinya ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN prov Banten yang baik dan bersih.
Selanjutnya dikatakan jika image Provinsi Banten selama ini dirusak anggapan seperti hal ini dan saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-main dalam pemberantasa korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya. “Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korupsi KPK Banten” ujarnya.
Gubernur juga menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya ia juga membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. Sehingga hal ini diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudahmelaporkannya kepada KPK”. Tegas WH
Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Kusmayadi, membenarkan hal tersebut ia menyebutkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan (Cimul/ Bad)