CNNBANTEN.ID – Pemkot Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tangerang secara resmi proses pencabutan surat keputusan (SK) Bupati Tangerang lama tentang pengelolaan status tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ustd Juhri Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keagamaan Bagian Kesra Setda Kota Tangerang usai menghadiri undangan musyawarah dengan DKM Masjid Anas Bani Malik dengan DMI Kota Tangerang di ruang rapat Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (22/4/2020).
Menurut Juhri, pencabutan SK itu dalam rangka menyatukan umat agama islam untuk bersatu, agar tidak ada perselisihan antara kubu DKM yang dipilih masyarakat dan DKM yang dipilih Yayasan Al-Muhajirin. ”Terkait legalitas draf-drafnya sedang dibuat oleh Bagian Hukum Pemkot Tangerang. Insya allah 1,2 hari draf tersebut sudah rampung,” terangnya.
Bagian Kesra bersama DMI Kota Tangerang melalui dua kubu bersepakat pengelolaan masjid diambil alih oleh DMI Kecamatan Karang Tengah. Selanjutnya mekanisme dan rencana DMI Kecamatan membentuk kembali DKM Masjid Anas Bani Malik dengan melihatkan semua pihak. ”Nanti masyarakat yang sebelumnya tidak dilibatkan di DKM insya allah akan kami rangkul,” katanya.
Untuk saat ini mengantisipasi perselisihan berkepanjangan kata dia, Pemkot Tangerang menunjuk Dewan Kemakmuran Indonesia (DMI) Kota Tangerang, dan DMI kecamatan Karang Tengah, bersama Kecamatan Karang Tengah menghadirkan dua kubu DKM tersebut agar damai.
Setelah terbit SK Walikota Tangerang baru, lantaran tanah ini fasos fasum Pemkot Tangerang berapa kisaran pendapatan dari pengelolaan yang disetorkan ke pemerintah ? Lalu asset apa saja yang sudah dibangun dari lahan pemerintah oleh Yayasan Al-Muhajirin ? Apakah nanti system sewa atau bagaimana Pemkot akan menanyakan ke Yayasan.
”Lantaran yayasan udah puluhan tahun mengelola kami akan cek berapa pendapatan yang disetorkan ke pemerintah selama ini,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Yayasan Al-Muhajirin selama mengelola Masjid Anas Bani Malik pernah ada setoran ke pemkot Tangerang. Juhri mengaku, sejak berdiri masjid yang dikelola Yayasan Al-Muhajirin belum pernah menyetorkan sedikitpun ke Pemkot.
Terpisah, Ketua Dewan Kemakmuran Indonesai (DMI) Kota Tangerang Heriyanto menambahkan, kepengurusan dua DKM Masjid Anas Bani Malik sudah berhasil dibekukan. ”Nanti pembentukan DKM Masjid Anas Bani Malik difasilitasi DMI Kecamatan dan unsur yang lainya,” Pungkasnya. (gun)