
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/07/2025), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI serta DPMPTSP Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Herman Suwarman, menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pelaku usaha terhadap tata kelola investasi yang profesional.
“Kami tidak ingin pertumbuhan ekonomi hanya terlihat dari pembangunan fisik, tetapi juga tercermin dari transparansi dan partisipasi aktif investor dalam pelaporan kegiatan mereka,” ujar Herman.
Ia menambahkan, data LKPM menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan investasi Pemkot Tangerang.
Sekda, juga memaparkan capaian positif realisasi investasi di Kota Tangerang sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp14,51 triliun, melampaui target RPJMD sebesar Rp14,39 triliun atau setara 100,83%.
Sementara itu, target investasi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp15,11 triliun, dengan capaian pada triwulan pertama mencapai Rp4,37 triliun (28,92%).
“Kami optimis target ini tercapai. Namun yang lebih penting adalah kualitas investasi seberapa besar dampaknya terhadap pembukaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal,” tegas Herman.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, dalam laporannya menyampaikan, bahwa peserta bimtek berasal dari berbagai sektor, antara lain Industri sebanyak 42 peserta, Perdagangan dan jasa sebanyak 30 peserta, Kesehatan sebanyak 14 peserta, dan Sektor lainnya sebanyak 9 peserta.
Sugiharto menegaskan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata cara pelaporan LKPM.
“Melalui bimtek ini, kami hadir bukan hanya memberi imbauan, tapi solusi. Bimtek ini menjadi ruang edukasi dan dialog antara pemerintah dan dunia usaha,” jelasnya, seraya menambahkan, pemerintah juga berharap, para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya pelaporan LKPM sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi kegiatan investasi. Dengan pelaporan yang akurat dan tepat waktu, ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kota Tangerang dapat terus terjaga dan berkembang.
DPMPTSP Kota Tangerang mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I tahun 2025 tepat waktu.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kewajiban ini ditujukan untuk memastikan transparansi, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan investasi di daerah.

“Kami imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM, karena sanksi administratif dapat dikenakan bagi yang tidak patuh,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja.
Ia menjelaskan, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib dilaporkan setiap triwulan untuk usaha menengah-besar, serta setiap semester untuk usaha kecil.
Informasi yang harus disampaikan meliputi perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
“Pemkot Tangerang terus berkomitmen untuk mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan akuntabel. Untuk itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan,” jelas Sugihharto.
“Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tapi juga menjadi dasar bagi kami dalam merumuskan kebijakan dan program strategis untuk mendukung dunia usaha,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi DPMPTSP Kota Tangerang melalui layanan hotline atau datang langsung ke kantor pelayanan. (Adv)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia