CNNBanten.id — Pasca bentrok beberapa waktu lalu, kedua ormas BPPKB dan Pemuda Pancasila langsung melakukan perdamaian dan sepakat melakukan pencabutan laporan polisi ( LP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan sudah melakukan pencabutan laporan polisi ( LP ), pada tanggal 1 Juni 2020.
” Ya kita sudah sepakat berdamai dan kedua belah pihak sudah melakukan pencabutan laporan polisi ( LP) ,” terang Taha Haji Musa kuasa hukum dari LBH BPPKB Kabupaten Tangerang kepada wartawan, (5/6/2020).
Dia berharap dengan adanya pencabutan laporan polisi (LP ) dan perdamaian kedua pihak, Kepolisian Resort Tangerang bisa mempertimbangkan asas kemanusiaan, untuk tidak diteruskan ke ranah hukum, karena saat ini istri dan anak-anaknya pelaku terpukul dengan kejadian ini.
” Kami menghargai proses hukum kepolisian, namun atas pertimbangan kemanusiaan dan kesepakatan damai serta pencabutan laporan kepolisian, kami memohon agar kepolisian tidak meneruskan ke ranah hukum,”terangnya.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira membenarkan kedua ormas yang sempat berselisih paham mengajukan pencabutan LP ke Satreskrim Polresta Tangerang.
“Benar kami terima kedatangan dua ormas, BPPKB dan PP untuk mencabut laporan terkait perselisihan kedua belah pihak,” ungkap AKP Ivan saat dihubungi
Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang menetapkan 10 tersangka atas kasus selisih paham antar dua ormas yakni Pemuda Pancasila versus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) di Kabupaten Tangerang.
Selisih paham dua ormas berujung pada pengerusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu yang berseteru. (Duy)