
CNNBANTEN.ID – Puluhan satuan pengamanan (Satpam) PT. Sari Indah Lestari (SIL) pengelola mal CBD Ciledug para pemilik kios yang akan menggelar rapat di kantor PPPSRS lantai 3, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu (14/3/2020).
Aksi heroic penghadangan tersebut dipimpin oleh Rozak selaku penanggung jawab gedung mal CBD Ciledug. Bahkan puluhan satpam menjadi pagar betis serta mengeluarkan kursi agar menutup tamu agar tidak bisa masuk mal lantai 3.
Rozak menghadang Pakar Hukum Strata Title Julius Lobiua SH, MH bersama Ketua PPPSRS Daniel Santoso sambil merekam video para tamu undangan yang akan masuk ruangan rapat.
Aksi cek cok mulut dengan suara keras antara Rozak dengan Julius Lobiua pun berlangsung 1 jam. Karena satu seorang satpam sudah membawa rantai dan gembok untuk mengunci pintu masuk mal lantai 3.
”Kami dihadang oleh kelompok Pak Rozak lantaran akan ada masuk barang kedalam mal. Wajar saja dong barang masuk kami selaku pemilik berhak berjualan di dalam mal CBD Ciledug,” tegas Pakar Hukum Strata Title Julius Lobiua SH, MH.
Menurutnya, Rozak menghadang dirinya tidak ada dasar hukum yang kuat. Karena barang-barang yang akan masuk ke dalam kios itu milik para pemilik kios.
”Saya mau bikin apa saja di dalam kios tidak perlu pak Rozak tahu. Karena kami sudah beli ke PT. SIL meski sertifikatnya belum dikasih ke pemilik,” terang Julius.
Rozak selaku penanggung jawab gedung Mal CBD Ciledug mengaku, keluar masuk barang dari luar kedalam mal CBD Ciledug harus berizin. ”Lantaran barang belum ada izin kami tahan di pintu masuk mal lantai 3,” katanya.
Terpisah, Ketua PPPSRS Mal CBD Ciledug Daniel Santoso menambahkan, mestinya Rozak melakukan pemberitahuan ke para pemilik kios kalau barang-barang harus berizin.
Tidak tahu izin apa yang mereka mau ke kami, akhirnya kami bisa masuk ke dalam mal,” pungkasnya. (gun/ule)