Home / News / Spanduk dan Baliho Usang Diangkut Satpol PP

Spanduk dan Baliho Usang Diangkut Satpol PP

Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, saat menertibakn spanduk di Jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (6/9)

CNNBANTEN.ID  – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, menggelar operasi penertiban spanduk di sejumlah jalan di Rangkasbitung, dan sekitarnya, Kamis (5/9). Alhasil, petugas berhasil mencopot puluhan spanduk dan Baliho yang usang alias kadaluarsa dari masa izinnya. Spanduk dari berbagai jenis tersebut, langsung dibawa ke kantor untuk dimusnahkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Lebak Abdurazak mengatakan, terdapat 22 Spanduk dan Baliho berbagai jenis telah dicopot petugas. Spanduk- spanduk tersebut masa izinnya sudah habis sehingga perlu ditertibkan. ”Ada 22 buah spanduk yang kita copot dan diangkut ke kantor. Spanduk tersebut, masa izinnya sudah habis,” kata Abdurazak.

Abdurazak mengungkapkan, agar tidak membuah kumuh wilayah kota Rangkasbitung Spanduk dan Baliho yang di tertibkan tersebut berada di sejumlah wilayah yaitu di ruas jalan Multatuli, sekitaran alun- alun. ”Kita terbitkan berdasarkan aturan yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2006 tentang Ketertiban Keindahan, dan Kebersihan (K3),” jelasnya.

Saat disinggung, apakah penertiban Spanduk dan Baliho ini sebelumnya telah dilayangkan surat kepada pemiliknya atau perusahan, menurut Abdurazak seharunya tanpa harus dikasih tahu pemilik atau perusahan jika sudah mengetahui bahwa spanduk atau Baliho yang dipasangnya tersebut sudah melewati izin, harusnya segera dicopot. ”Tanpa dikasih tau juga mereka yang memasang spanduk yang berijin pasti tahu batas waktu pemasangan spanduknya, dalam aturannya waktu pemasangan berlaku selama 1 bulan,” paparnya.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim menambahkan, seharusnya para pemilik Spanduk dan Baliho yang terpasang jika masa izinnya habis untuk segera ditertibkan. Namun, hal itu tidak digubris oleh pemiliknya. Agar tidak mengganggu kenyaman serta untuk memberikan keindahan di kota Rangkasbitung, petugas terpaksa menertibkannya. ”Kita harapkan para pemilik spanduk jika sudah habis masa izinnya agar segera dicopot. Kalau, dibiarkan jelas mengganggu kenyamanan dan merusak keindahan. Kita akan terus tertibkan jika masih ditemukan Spanduk atau Balio yang usang maupun tidak berizin,” pungkasnya. (bon/ule)

About admin

Check Also

Disnaker Kota Tangerang Punya Unit Layanan Disabilitas untuk Masuk Dunia Kerja

TANGERANG – Disabilitas bukanlah suatu halangan untuk mencapai impian. Namun seringkali akses terhadap kesempatan kerja ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!