Home / News / Heboh Postingan Penembakan Anjing, Kapolresta Tangerang Perintahkan Anggota Tangkap Pelaku

Heboh Postingan Penembakan Anjing, Kapolresta Tangerang Perintahkan Anggota Tangkap Pelaku

Postingan sebuah anjing diselidiki Polres Kota Tangerang.

CNNBANTEN.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif merespons sebuah postingan di akun Instagram mengenai penembakan anjing peliharaan oleh seseorang di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Postingan dari akun @anstlucia itu membeberkan penembakan anjing peliharaan bernama beedo oleh seorang pria dengan senapan angin. Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak. “Postingan itu menandai saya dan akun resmi polres. Kami tindak lanjuti,” kata Sabilul, Selasa (13/8/2019).

Menurut Sabilul, atas dasar apa pun, seseorang tidak diperkenankan menggunakan senjata. Apalagi, kata dia, diduga penembakan itu disaksikan oleh anak-anak. Hal itu, lanjutnya, dapat berdampak buruk pada psikologis anak. “Kami akan mintai keterangan pemilik akun dan pastinya akan mencari dan menindak tegas pelaku penembakan,” terangnya.

Sabilul menambahkan, dalam postingan itu, pemilik akun juga menerangkan bahwa pemilik akun sempat mendatangi rumah orang yang diduga menembak anjing dengan senapan angin. Namun, ujar Sabilul, terduga pelaku justru mengeluarkan senapan angin dan menodongkannya. Terduga pelaku, lanjut Sabilul, juga mengakui bahwa dirinyalah yang menembak anjing peliharaan itu.

“Keterangan ini yang akan kita dalami. Jangan sampai justru masalah membesar dan menimbulkan korban,” terangnya.

Sabilul menegaskan, senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan itu, kata Sabilul, disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

“Bahkan untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan,” kata Sabilul.

Dikatakan Sabilul, apabila seseorang justru menyalahgunakan senapan angin, maka bisa dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Duy/Ule)

About admin

Check Also

Disnaker Kota Tangerang Punya Unit Layanan Disabilitas untuk Masuk Dunia Kerja

TANGERANG – Disabilitas bukanlah suatu halangan untuk mencapai impian. Namun seringkali akses terhadap kesempatan kerja ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!