Home / News / Tunggakan PBB dan BPHTB Mal CBD Ciledug Rp4 Miliar

Tunggakan PBB dan BPHTB Mal CBD Ciledug Rp4 Miliar

Mal CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Ist

CNNBANTEN.ID – PT. Sari Indah Lestari (SIL) merupakan develover mal CBD Ciledug diduga terhutang pajak PBB dan BPHTB ke Pemkot Tangerang sebesar Rp4 Miliar. Dugaan kuat tersebut setelah terbongkar kasus sebanyak 1.576 pemilik kios atau counter mengalami masalah Akta Jual Beli(AJB) dan sertifikat dengan develover.

Dari jumlah 1.576 pemilik kios terdapat 70 hingga 90 kios belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dari PT.SIL. Terbongkar dugaan tidak membayar PBB dan BPHTB tersebut sejak 12 tahunan setelah pemilik kios menerima Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan oleh develover. ”Tidak hanya AJB dan sertifikat yang tidak kami terima. Tetapi develover juga tidak bayar PBB dan BPHTB ke Bapenda Kota Tangerang,” ujar sumber ke cnnbanten.id, Sabtu (13/7/2019).

Menurutnya, kebocoran itu terdapat salah satu karyawan PT.SIL meminta anggaran untuk pembayaran PBB dan BPHTB ke develover. Namun permintaan pembayaran pajak PBB dan BPHTB tersebut hingga hari ini tidak terealisasi. ”Yang pasti karyawan SIL minta anggaran untuk pajak mal CBD Ciledug,” jelasnya.

Diketahui, mal CBD Ciledug yang dikelola PT. Sari Indah Lestari (SIL) sudah menerima Surat Peringatakn (SP) ke 2 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapend) Kota Tangerang. Surat teguran tersebut agar develover atau pemilik kios membayar PBB dan BPHTB ke Pemkot Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto akan segera memverifikasi keberadaan pemilik kios atau counter yang ada di dalam mal CBD Ciledug, Kelurahan Karang Tengah, Kota Tangerang. Pendataan itu untuk membuktikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemkot Tangerang.

Dari jumlah data terdapat sebanyak 1.576 kios atau counter yang ada di mal CBD Ciledug. Tentunya verifikasi itu merupakan pendataan awal  apakah pemilik kios sudah mendaftarkan PBB atau belum. ”Kami akan tinjau lapangan bersama tim mana yang ada secara administratif yang bisa dijadikan bahan dasar. Tetapi kalau sudah mebayar kami tidak akan tindak,” ujar mantan Kepala Bapeda Kota Tangerang itu, usai hadir Rapat Koordinasi Proyek Setrategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten di Istana Nelatan, Tangerang, Kamis (11/7) lalu.

Menurutnya, untuk masalah pemilik kios atau counter yang laporanya sebanyak 70 orang yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari PT. Sari Indah Lestari (SIL). Pemkot Tangerang mengajak BPN Kota Tangerang, PPAT duduk bareng terkait masalah itu. ”PT. SIL juga diharapkan persiapkan data pemilik kios mana saja yang belum lunas dan
mana saja yang sedang dalam masalah,” tegasnya.

Masalah sertifikat diagunkan di Bank Exim Malaysia oleh PT. SIL. Said menyarankan masalah ini duduk bareng bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS). ”Ayo kami siap turun ke lokasi agar
masalah pemilik kios rampung. Kalau sudah beres masalah itu diharapkan mendaftarkan PBB ke Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (heri/ule).

About admin

Check Also

Disnaker Buka Job Fair Entaskan Pengangguran Di Kota Tangerang

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang kembali ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!