
CNNBANTEN.ID – Angga Wijaya (19) warga Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak yang ditemukan kritis dalam kondisi tersekap, kaki tangan terikat serta mulut disumpal. Rupanya, salahsatu pelaku pembunuhan terhadap Endang Hidayat (39) warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka disekujur tubuhnya di rumah kontrakan Perumahan Mandala Blok O, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak belum lama ini.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemuda yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, diduga salahsatu korban pembunuhan terhadap Endang Hidayat (39), di perumahan setempat. Seluruh warga setempat bahkan petugas kepolisian pun dibuat kebingungan sebab tidak ada luka apapun di tubuh AW. Ternyata, aksi pemuda sembilan belas tahun tersebut hanyalah sebuah rekayasa. Sebab, setelah tim dari Polsek Cibadak, Polres Lebak, dan Polda Banten, meringkus pria berinisial CP yang diduga pelaku pembunuhan pria yang diketahui sebagai tukang bakso (Endang Hidayat-red) tak lain adalah teman dari pelaku. “Terlebih dahulu tim kepolisian membekuk pelaku CP yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CP, ternyata yang berpura-pura di ikat (Angga-red) itu teman dari pada pelaku CP,” kata Plh Kapolsek Cibadak Iptu Budiono ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (10/7/2019).
CP pelaku yang sempat melarikan diri dan akhirnya kurang lebih 12 jam masih di hari itu juga (Selasa-red), berhasil dibekut tim polisi, di ketahui merupakan tetangga dari pada korban Endang Hidayat di Kecamatan Sobang. Setelah didalami kasusnya ternyata motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi sakit hati antara Angga Wijaya dengan korban Endang Hidayat. ”Ya betul setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lebak, motif pembunuhan itu diduga karena sakit hati terhadap Endang Hidayat, yang semasa hidupnya pernah beberapa kali menerima uang transferan dari ibu Angga Wijaya yang bekerja di Arab Saudi. Namun, uang transferan tersebut tidak pernah sampai ke tangan AW. Sehingga AW merasa sakit hati terhadap korban,” kata Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Saat ini kedua diduga pelaku diamankan di Mapolres Lebak guna pengembangan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis. “Pelaku dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 170 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.(bon/ule)