CNNBANTEN.ID LEBAK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ni’matullah menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan di Lebak, akan di gelar pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 mendatang.
Pelaksanaan PSU yang terjadi di empat TPS di tiga kecamatan ini, kata Ni’matullah sudah dilakukan rapat pleno KPU dengan masing – masing baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). ”Sudah kita panggil yang bersangkuta (PPK, PPS, dan KPPS). Dan sudah kita rapat plenokan untuk pelaksanaan PSU,” kata Nimatullah, Minggu (21/4/2019).
Katanya, setelah dilakukan rapat pleno KPU bersama PPK, PPS, dan KPPS, selain untuk menentukan waktu pelaksanaannya yang jatuh pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 mendatang, KPU juga memberikan arahan kepada mereka agar nanti pada pelaksanaannya bisa berjalan sesuai harapan. ”Untuk logistik semuanya sudah siap, tinggal pelaksanaannya saja,” katanya.
Pada pelaksanaanya, lanjut Ni’matullah. Sama saja seperti Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Namun hanya ada perbedaan ketika masyarakat (hak pilih) saat dipanggil akan diberikan kertas C6 dengan stempel PSU. ”Hanya ditandai PSU saja, prosesnya sama seperti pelaksanaan sebelumnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi tersebut, berdasarkan hasil rapat kerja teknis pengawasan terhadap evaluasi pemungutan dan pengitungan suara Pemilu 2019, bahwa di empat TPS tersebut terdapat pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, empat TPS yaitu TPS 9 Desa Bojongcae dan TPS 13 Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, dan TPS 4 Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang.”Karena terdapat pelanggaran maka kita rekomendasikan untuk PSU,” kata Odong.
Setelah dilakukan rapat teknis bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terdapat beberapa temuan dalam penyelenggaraan pencoblosan di Lebak. Di antaranya, ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang ikut mencoblos di Kecamatan Muncang dan Rangkasbitung. Sementara di Kecamatan Cibadak ada dua TPS yang menyelenggarakan PSU, karena melanggar prosedur pemungutan dan penghitungan suara.“Panwaslu Kecamatan Muncang, Rangkasbitung, dan Cibadak merekomendasikan empat TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang, karena melabrak aturan tentang pemilu,” jelas Odong. (Bon)