Abon : Pengawas TPS saat dilantik oleh Bawaslu Lebak, di aula Gedung PGRI Kecamatan Rangkasbitung, di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (25/3/2019)
CNNBANTEN.ID LEBAK-Sebanyak 3.992 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hasil rekrutan tahun 2019 dikukuhkan, Senin (25/3), di aula gedung PGRI, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam tugas, satu pengawas satu TPS tersebut dituntut dapat menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara guna mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Koodinator Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Deni Wahyudi mengatakan, pengawas TPS merupakan tolak ukur kesuksesan Pemilu 2019 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya menekankan kepada 3992 orang pengawas untuk bisa menjalankan amanah serta menjaga netralitasnya dari peserta Pemilu.”Hari ini (kemarin) sebanyak 3.992 orang pengawas TPS dilantik. Dan semoga mereka bisa menjalankan amnahnya dengan baik,”ujar Deni.
Sebagai penyelenggara Pemilu 2019 pengawas TPS Pemilu 2019, Deni Wahyudi menegaskan, bahwa pengawas TPS ini harus netral tanpa dari semua peserta pemilu. Jika ditemukan pengawas TPS ini tidak netral maka sanksi tegas menanti.”Sesua Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika ditemukan pengawas TPS tidak netral saat menjalankan tugasnya maka sanksi tegasnya pemecatan. Maka saya ingatkan kepada pengawas untuk berapiliasi dengan peserta pemilu,”kata Deni.
Dalam penghitungan lima jenis kertas surat suara yang meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, lanjut Deni, pengawas TPS ini bisa memahami mana yang yang sah dan mana yang tidak sah berikut kertas suara baik yang rusak maupun lainnya.”Intinya, pengawas TPS ini harus benar – benar pemahami mekanismenya. Karena pengawas TPS dalam tugasnya memastikan TPS tersebut kondusif baik pemungutan maupun penghitungan kertas surat suaranya,”terang Deni. Seraya menambahkan, sebagai pemantapanya, pengawas TPS ini akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Senada dikatakan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori, sebagai penyelenggara itu dipastikan harus netral maka jika ditemukan setelah dikukuhkan atau sampai proses pelaksanaanya pengawas TPS berapiliasi dengan peserta pemilu jelas sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pengawas TPS yang tidak netral maka sanksinya di pecat.”Sudah kita ingatkan kepada seluru pengawas TPS. Tidak hanya sanksinya tugas pokok terciptanya pemilu berjalan lancar sudah kita sampaikan, agar mereka memahami tahapan – tahapannya,”pungkasnya.(bon)