CNNBANTEN.ID TANGERANG – Sidang maraton yang di minta majelis Hakim Doktor Iketut sudira SM MH akhirnya membuktikan kalau Direktur BSA Hartanto Jusman bersalah melanggar pasal 374 seperti dakwaan JPU Ayanih SH.
Perbuatan terdakwa memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya dan kabur ke luar negeri selama 7 bulan membuat keresahan karyawan Rumah sakit dan kegiatan rumah sakit hampir lumpuh karna tidak ada biaya untuk operasional.
Terdakwa menyadari perbuatanya” tetapi tidak mau menyelesaikan masalah yang di timbulkan akibat perbuatan tersebut. Rumah sakit masih bisa beroperasi karna ada dana talangan dari salah satu keluarga almarhum istrinya.
Vonis 1 tahun tidah harus menjalani hukuman apabila ada perkara lain.lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jpu Ayanih selama 3 tahun penjara.
Dalam tuntutan jpu Ayanih mengurai telah terbukti bersalah melanggar pasal 374kuhp direktur PT BSA. Hartanto Jusman di tuntut 3 tahun penjara di pengadilan negeri Tangerang Senin (4/3/2019) lalu.
Jpu mengurai perbuatan terdakwa Hartanto Jusman pada tanggal 22 Juni memindahkan uang perusahaan Rumah sakit Aria medika sebesar 7m ke rekening peribadinya dan tanggal 23 Juni terdakwa meninggalkan Indonesia ujar jpu Ayanih SH.
Barang bukti uang 7m di rekening terdakwa dibank mandiri dikbalikan ke perusahaan Rumah sakit Aria medika dan direkening lain uang sebesar 50 juta lebih juga di kembalikan ke perusahaan.
Jpub Ayanih kepada Tangerang Raya mengatakan ” putusan hakim 1 tahun jaksa wajib banding. Tetapi saya pikir pikir dulu karna punya atasan dan saya akan lapor atasan dulu ujar Ayanih tegas.
Begitu juga kuasa hukum terdakwa di berikan waktu 7 hari untuk pikir pikir. Tetapi kuasa hukum terdakwa menyatakan banding karna klayenya di anggap tidak bersalah.
Dia Red (terdakwa ) masih sebagai Dirut sampai saat ini dan belum keluar dari perusahaan. Masalah uang 7m belum di pakai juga tidak di pakai. itu sudah kegiatan rutin tiap bulan di lakukan ujar kuasa hukum terdakwa sambil ngeloyor.
Kubu Hartanto Jusman dari awal sudah prediksi kalau perkara ini akan bebas, karna tidak ada perbuatan hukum yang di langgar terdakwa.
Beda dengan kubu pelapor kalau terdakwa akan masuk penjara karna terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Selama bertahun tahun uang di pindahkan dari rekening Perusahaan ke rekening peribadinya bunganya di kemanain.
Tiap bulan itu Bungan antara 2,5 juta sampai 4 juta.seperti keterangan terdakwa dalam pengakuan di ruang sidangan. Sedangkan permintaan terdakwa minta bagian waris jatah dari almarhum istrinya untuk anak anaknya tidak di pertimbangkan Hakim dalam putusan. (Ply)