Delapan puluh tiga orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd mengatakan, jumlah pendaftar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran, yaitu tanggal 22 Februari 2019, mencapai 109 orang. Sejak tanggal 25 Februari 2019, Timsel melakukan verifikasi administrasi terhadao persyaratan peserta seleksi.
Verifikasi dilakukan sampai dengan Kamis, 28 Februari 2019. Selanjutnya, menyelenggarakan rapat pleno penetapan peserta yang lolos seleksi administrasi pada Jum’at, 1 Maret 2019. “Senin, 4 Mart 2019, peserta yang lulus seleksi administrasi, diumumkan di media massa, website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, website resmi Komisi Informasi Provinsi Banten, serta media sosial resmi Pemprov Banten,m,” katanya.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, tambah Zakaria, selanjutnya diharuskan mengikuti tes potensi, yang akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Dalam tes potensi,
Timsel akan menyaring peserta hingga 45 (empat puluh lima) orang. Jumlah tersebut, tambah Djakaria, merupakan 3 (tiga) kali lipat dari 15 (lima belas) peserta yang lulus hingga tahap akhir dan akan dilaporkan kepada Gubernur Banten. Sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huurf f Perki No. 4 Tahun 2016 tugas Timsel
adalah mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota untuk diajukan kepada gubernur atau bupati atau walikota.(Cimul/Duy)